Luntang-lantung di Batam, WNA Singapura dan Malaysia Dideportasi
Senin, 23 Mei 2022 - 15:39 WIB
BATAM - Luntang-lantung tanpa pekerjaan yang jelas, dua Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam. Kedua WNA itu berinisial MRA asal Singapura, dan SKY asal Malaysia.
Keduanya memiliki anak dan istri di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). "Mereka punya pasangan di sini, seperti keluarga biasa. Punya istri dan anak kandung," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi, Senin (23/5/2022).
Subki menjelaskan, kedua WNA juga diketahui tidak memiliki pekerjaan selama menetap di Batam. Mereka bertahan hidup bersama keluarganya di Batam, dengan memanfaatkan tabungan hasil pensiun saat bekerja di negaranya. "Mereka mempunyai penghasilan dari tabungan," katanya.
Mengenai pengamanan kedua WNA itu, kata Subki, adalah hasil dari patroli petugas imigrasi yang menemukan mereka melewati batas izin tinggal di Batam, di tempat yang berbeda. "Jadi mereka batas izinnya sudah habis, tapi masih berada di Batam," katanya.
Ia menjelaskan, SKY masuk ke Batam sejak tanggal 27 Februari 2020 melalui Kantor Imigrasi Batam, menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sedangkan MRA masuk ke Batam sejak tanggal 15 Maret 2020 melalui Imigrasi Batam menggunakan BVK. "Padahal untuk masa izin tinggalnya hanya 30 hari, tapi mereka menyalahi izin tinggal yang sudah diberikan," katanya.
Untuk selanjutnya, keduanya akan segera dipulangkan ke negaranya masing-masing setelah proses pemberkasan di Imigrasi Batam selesai. "Kami sudah koordinasi dengan Kedutaan Malaysia, dan Singapura, untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka. Jadi akan segera kami pulangkan ke negaranya, yang pasti kedua WNA ini akan kami masukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal)," tegas Subki.
Pihaknya juga mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui ada WNA yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Batam, tolong segera beritahu imigrasi agar segera diperiksa. "Karena Batam ini kota industri yang sangat besar menurut saya," pungkasnya.
Baca Juga
Keduanya memiliki anak dan istri di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). "Mereka punya pasangan di sini, seperti keluarga biasa. Punya istri dan anak kandung," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi, Senin (23/5/2022).
Subki menjelaskan, kedua WNA juga diketahui tidak memiliki pekerjaan selama menetap di Batam. Mereka bertahan hidup bersama keluarganya di Batam, dengan memanfaatkan tabungan hasil pensiun saat bekerja di negaranya. "Mereka mempunyai penghasilan dari tabungan," katanya.
Baca Juga
Mengenai pengamanan kedua WNA itu, kata Subki, adalah hasil dari patroli petugas imigrasi yang menemukan mereka melewati batas izin tinggal di Batam, di tempat yang berbeda. "Jadi mereka batas izinnya sudah habis, tapi masih berada di Batam," katanya.
Ia menjelaskan, SKY masuk ke Batam sejak tanggal 27 Februari 2020 melalui Kantor Imigrasi Batam, menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Sedangkan MRA masuk ke Batam sejak tanggal 15 Maret 2020 melalui Imigrasi Batam menggunakan BVK. "Padahal untuk masa izin tinggalnya hanya 30 hari, tapi mereka menyalahi izin tinggal yang sudah diberikan," katanya.
Baca Juga
Untuk selanjutnya, keduanya akan segera dipulangkan ke negaranya masing-masing setelah proses pemberkasan di Imigrasi Batam selesai. "Kami sudah koordinasi dengan Kedutaan Malaysia, dan Singapura, untuk memberikan dokumen perjalanan kepada mereka. Jadi akan segera kami pulangkan ke negaranya, yang pasti kedua WNA ini akan kami masukkan dalam daftar cegah dan tangkal (cekal)," tegas Subki.
Pihaknya juga mengimbau, apabila ada masyarakat yang mengetahui ada WNA yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Batam, tolong segera beritahu imigrasi agar segera diperiksa. "Karena Batam ini kota industri yang sangat besar menurut saya," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda