Luntang-lantung di Batam, WNA Singapura dan Malaysia Dideportasi

Senin, 23 Mei 2022 - 15:39 WIB
Dua WNA asal Malaysia, dan Singapura, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam. Foto/Antara
BATAM - Luntang-lantung tanpa pekerjaan yang jelas, dua Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam. Kedua WNA itu berinisial MRA asal Singapura, dan SKY asal Malaysia.

Baca juga: Diburu Polisi Bali, Ratu Kecantikan Estonia yang Suka Tampil Seksi Ternyata Sudah Pulang



Keduanya memiliki anak dan istri di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). "Mereka punya pasangan di sini, seperti keluarga biasa. Punya istri dan anak kandung," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Subki Miuldi, Senin (23/5/2022).

Subki menjelaskan, kedua WNA juga diketahui tidak memiliki pekerjaan selama menetap di Batam. Mereka bertahan hidup bersama keluarganya di Batam, dengan memanfaatkan tabungan hasil pensiun saat bekerja di negaranya. "Mereka mempunyai penghasilan dari tabungan," katanya.

Baca juga: Nafsu Poliandri demi Puaskan Hasrat di Ranjang, Kini NN Seperti Lenyap Ditelan Bumi

Mengenai pengamanan kedua WNA itu, kata Subki, adalah hasil dari patroli petugas imigrasi yang menemukan mereka melewati batas izin tinggal di Batam, di tempat yang berbeda. "Jadi mereka batas izinnya sudah habis, tapi masih berada di Batam," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!