Segera Disidang, Mantan Bupati Tabanan Dipindah ke Rutan Polda Bali

Senin, 23 Mei 2022 - 01:15 WIB
Mantan Bupati Tabanan, Ni Nyoman Eka Wiryastuti menghuni sel baru di Rutan Polda Bali. Foto/Dok.SINDOphoto/Sutikno
DENPASAR - Penahanan mantan Bupati Tabanan, Ni Nyoman Eka Wiryastuti dipindahkan ke Rutan Polda Bali. Tersangka kasus dugaan suap dana insentif daerah (DID) ini, akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga: KPK Bidik Para Penikmat Uang Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali



"(Eka Wiryastuti) menempati Rutan Polda Bali, sejak Jumat (20/5/2022) lalu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Minggu (22/5/2022). Status Eka adalah tahanan KPK yang dititipkan di Polda Bali. Eka sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, tersangka lainnya, Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen Universitas Udayana yang merupakan mantan staf ahli Eka, juga dipindahkan penahanannya ke Rutan Polresta Denpasar. Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas tersangka Eka Wiryastuti. Dia segera diadili dalam kasus dugaan suap DID di Tabanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!