Melalui Reforma Agraria, BEM Untan Pontianak Puji Langkah Jokowi Lindungi Aset Rakyat
Minggu, 22 Mei 2022 - 12:03 WIB
PONTIANAK - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan redistribusi aset melalui sertifikat tanah kepada masyarakat. Hal tersebut dinilai menjadi bukti komitmen Jokowi melindungi hak masyarakat seutuhnya.
Untuk membahas tentang reforma agraria, BEM Untan pun mengadakan seminar nasional dengan tema “Reforma Agraria: Mengupas Kebijakan Pemerintahan Jokowi dalam Melindungi Aset Masyarakat.” Seminar dihadiri oleh tokoh nasional seperti Anggota DPR RI Yessy Melania, Kepala BPN Kalbar, Wakil Ketua DPRD hingga para civitas academica Untan.
Presiden BEM Untan Pontianak Yandi Apriadi menyampaikan, mengangkat tema tersebut erat kaitannya dengan kondisi yang ada di Kalbar saat ini karena termasuk provinsi tertinggi yang telah mensertifikati tanah. Menurut Yandi, keputusan Jokowi memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat merupakan langkah yang sangat positif karena menjamin hak masyarakat.
"Memberikan sertifikat kepada masyarakat itu merupakan satu hal yang baik buat saya," kata Yandi di Pontianak, Minggu (22/5/2022).
Dia menambahkan redistribusi sertifikat tanah tidak hanya menyangkut soal kepemilikan tanah yang sah. Namun tentunya juga dapat meyakinkan keberlangsungan hidup masyarakat sehingga terus produktif.
Bahkan, dia menuturkan imbas dari redistribusi sertifikat tanah dari Jokowi tidak hanya untuk sementara saja. Tapi lebih dari itu, membuat hak-hak masyarakat di daerah menjadi lebih kuat terlindungi. "Apa yang dilakukan Jokowi pastinya sudah bagus, karena melindung aset masyarakat," tutur Yandi.
Baca: Baru Setahun Diperbaiki, Jembatan Penghubung Bojonegoro-Tuban Ambles Lagi.
Oleh karenanya masyarakat harus dengan benar-benar aktif memanfaatkan setiap kebijakan dari Jokowi. Termasuk salah satunya yakni dengan kehadiran redistribusi tanah yang terus direalisasikan presiden sampai sekarang ini.
Presiden Joko Widodo telah menyerahkan sejumlah 124.120 Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2021. Redistribusi akan disalurkan di 26 Provinsi, 127 Kabupaten/ Kota. 5.512 di antaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 Provinsi dan 8 Kabupaten/Kota prioritas.
Untuk membahas tentang reforma agraria, BEM Untan pun mengadakan seminar nasional dengan tema “Reforma Agraria: Mengupas Kebijakan Pemerintahan Jokowi dalam Melindungi Aset Masyarakat.” Seminar dihadiri oleh tokoh nasional seperti Anggota DPR RI Yessy Melania, Kepala BPN Kalbar, Wakil Ketua DPRD hingga para civitas academica Untan.
Presiden BEM Untan Pontianak Yandi Apriadi menyampaikan, mengangkat tema tersebut erat kaitannya dengan kondisi yang ada di Kalbar saat ini karena termasuk provinsi tertinggi yang telah mensertifikati tanah. Menurut Yandi, keputusan Jokowi memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat merupakan langkah yang sangat positif karena menjamin hak masyarakat.
"Memberikan sertifikat kepada masyarakat itu merupakan satu hal yang baik buat saya," kata Yandi di Pontianak, Minggu (22/5/2022).
Dia menambahkan redistribusi sertifikat tanah tidak hanya menyangkut soal kepemilikan tanah yang sah. Namun tentunya juga dapat meyakinkan keberlangsungan hidup masyarakat sehingga terus produktif.
Bahkan, dia menuturkan imbas dari redistribusi sertifikat tanah dari Jokowi tidak hanya untuk sementara saja. Tapi lebih dari itu, membuat hak-hak masyarakat di daerah menjadi lebih kuat terlindungi. "Apa yang dilakukan Jokowi pastinya sudah bagus, karena melindung aset masyarakat," tutur Yandi.
Baca: Baru Setahun Diperbaiki, Jembatan Penghubung Bojonegoro-Tuban Ambles Lagi.
Oleh karenanya masyarakat harus dengan benar-benar aktif memanfaatkan setiap kebijakan dari Jokowi. Termasuk salah satunya yakni dengan kehadiran redistribusi tanah yang terus direalisasikan presiden sampai sekarang ini.
Presiden Joko Widodo telah menyerahkan sejumlah 124.120 Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2021. Redistribusi akan disalurkan di 26 Provinsi, 127 Kabupaten/ Kota. 5.512 di antaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 Provinsi dan 8 Kabupaten/Kota prioritas.
(nag)
tulis komentar anda