Bawa Sabu, Lurah di Asahan Dibekuk Anggota Polsek Pulau Raja

Senin, 22 Juni 2020 - 15:20 WIB
Tersangka RAZ saat menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Asahan, di Kisaran, (22/6/2020). Foto/iNews TV/Ismanto Panjaitan
ASAHAN - Polsek Pulau Raja, Polres Asahan, menangkap Lurah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berinisial RAZ, karena membawa sabu.

(Baca juga: Hendak Pesta Seks, 2 Pekerja Salon Seksi Dicokok Satpol PP )

Oknum lurah tersebut ditangkap di sebuah bengkel kosong milik warga, di Dusun 1, Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sabtu (20/6/2020).

Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas yang dibawa tersangka. "Benar. RAZ telah ditangkap oleh Polsek Pulau Raja," kata Kasat Reskoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, di Kisaran, Senin (22/6/2020).

(Baca juga: Polisi Datangi Keluarga Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar )

Selain menangkap tersangka, juga turut didita barangbukti sabu seberat 0,19 gram. Nasri Ginting menerangkan, penindakan terhadap RAZ berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa tersangka kerap mengonsumsi narkoba. Informasi tersebut ditindaklanjuti, hingga tersangka akhirnya ditangkap.

(Baca juga: Mesum di Rumah Kos, 3 Pasangan Kumpul Kebo Digrebek Satpol PP )

"Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti tersebut baru dibelinya dari seseorang," ujar Basi Ginting. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Asahan, guna penyelidikan lebih lanjut.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content