5 Fakta Penyekapan dan Perampokan Madam Tri di Cimahi, Salah Satunya Dilakukan saat Sahur

Sabtu, 21 Mei 2022 - 17:39 WIB
Pelaku juga mengambil barang berharga lainnya, dengan total kerugian materi mencapai Rp50 juta.

Baca: Mayat Penuh Luka di Dalam Mobil Ternyata Tersangka Perampokan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

5. Korban selamat setelah berhasil melepaskan tali ikatan

Aksi perampokan dan penyekapan ini diketahui oleh warga sekitar setelah korban berhasil melepaskan ikatannya dan berteriak minta tolong kepada warga pada pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB.

Warga kemudian berdatangan dan menolong korban karena mengalami luka dengan membawanya ke rumah sakit.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!