Gelapkan Kerupuk Senilai Rp3 Miliar, 3 Pegawai Ini Diciduk Polisi

Sabtu, 21 Mei 2022 - 14:01 WIB
Polresta Tangerang menangkap tiga karyawan perusahaan kerupuk yang melakukan penggelapan selama 8 tahun. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap tiga karyawan perusahaan kerupuk yang melakukan penggelapan selama 8 tahun. Akibat ulah mereka PT Tanindo Prima Multi mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, ketiga pelaku yakni, YS staf gudang, serta dua sopir perusahaan SM dan UW. Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan pihak manajemen perusahaan yang merasakan keganjilan sejak tahun 2014 silam.



Dari kecurigaan selama 8 tahun lamanya itu, Direktur PT Tanindo Prima Multi, Samsuri memutuskan untuk melaporkan hal ini kepada kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, memang benar adanya penggelapan yang dilakukan para pegawai tersebut.

"Ketiga pelaku telah ditahan. Kerugian akibat penggelapan ini mencapai Rp3 miliar," kata Zamrul kepada wartawan pada Sabtu (21/5/2022). Baca: Komplotan Penggelap Besi Seharga Rp500 Juta Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok



Zamrul menuturkan, barang dari hasil penggelapan tersebut dijual kepada langganan yang biasanya membeli ke PT Tanindo Prima Multi dengan harga murah. Hal ini pun selaras dengan pengakuan dari SH dan AY, di mana keduanya tergiur membeli kerupuk kepada YS karena ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!