Forum Penyelamat Hutan Jawa Gugat Pemerintah Cabut SK Menteri LHK tentang KHDPK

Sabtu, 21 Mei 2022 - 08:44 WIB
Berbagai elemen masyarakat hutan yang tergabung dalam FPHJ menggugat pemerintah untuk mencabut SK Menteri LHK tentang KHDPK, Jumat (20/5/2022). Foto S?INDOnews
BANDUNG - Forum Penyelamat Hutan Jawa (FPHJ) melayangkan gugatan kepada pemerintah, agar segera mencabut aturan tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).Mereka menilai aturan KHDPK membawa dampak negatif terhadap hutan dan masyarakat sebagai pengelola hutan saat ini.

"Dengan semangat Hari Kebangkitan Nasional hari ini, kami menggugat pemerintah untuk mengembalikan hutan kepada fungsi dan sejarahnya," tegas Ketua FPHJ, Eka Santosa dalam Pembacaan Petisi Menolak KHDPK di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jumat (20/5/2022).

FPHJ ini berisikan masyarakat desa sekitar hutan, aktivis lingkungan hidup, masyarakat hukum adat, rimbawan, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Eka menilai, pihaknya menentang aturan yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) itu. Pasalnya, kata Eka, aturan tersebut jauh dari harapan dan sangat mengancam ekosistem hutan.

Terlebih, kata Eka, aturan KHDPK ini sebenarnya bertentangan dengan kontruksi hukum. Pasalnya, KHDPK lahir berdasarkan SK menteri yang jauh lebih rendah derajatnya dariPeraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pengelolaan hutan oleh Perhutani selama ini.



Apalagi, dalam implementasinya di lapangan, aturan KHDPK ini malah memberi ruang bagi pihak-pihak yang ingin menguasai lahan hutan yang selama ini telah dikelola baik oleh Perhutani dan masyarakat. Tak heran, Eka pun mensinyalir bahwa terbitnya aturan KHDPK hanya demi kepentingan kaum kapitalis berkedok reforma agraria.

"Kami tidak apriori dan tidak menolak apa yang menjadi agenda reforma agraria, tapi tentu itu (KHDPK) tidak diarahkan kepada hutan yang menjadi tempat perlindungan kelangsungan hidup kita," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, FPHJ juga menyatakan sikapnya tentang terbitnya SK tentang Penetapan KHDPK pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten itu.

PPHJ menyampaikan lima butir tuntutan. Pertama, Menolak Permen LHK Nomor P39 Tahun 2017, SK Menteri LHK Nomor 287 Tahun 2022, dan berbagai kebijakan yang menjadikan hutan Pulau Jawa sebagai objek reforma agraria dengan cara membagi-bagi lahan hutan kepada masyarakat.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More