Perselingkuhan PNS Suami Polwan Cantik Briptu Suci Darma Tinggal Tunggu Gelar Perkara

Jum'at, 20 Mei 2022 - 23:04 WIB
Kasus perselingkuhan yang dilaporkan Polwan cantik Briptu Suci Darma, tinggal menunggu gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
PALEMBANG - Kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), yang dilaporkan oleh Polwan cantik Briptu Suci Darma, tinggal menunggu gelar perkara oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.



Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Anwar Reksowidjojo mengatakan, kasus perselingkuhan itu masih dalam proses penyelidikan, dan rencana nanti akan diadakan gelar perkara.



"Masih proses penyelidikan, nanti kita akan gelar perkara, semua sudah kita periksa," kata Anwar. Sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan, baik terhadap pelapor, terlapor maupun saksi-saksi mendukung lainnya.



Proses pemeriksaan tersebut, menurut Anwar masih terus berlanjut. Selain itu, sejumlah alat bukti seperti ponsel terlapor, rekaman CCTV hotel, berikut bukti pembayarannya, serta barang bukti lain juga turut diperiksa.

Bahkan, sebuah rumah yang beralamat di Tanjung Rancing, Kayu Agung, OKI tak luput dari pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut untuk pembuktian pasal yang dilaporkan Suci. "Dalam proses penyelidikan ya, termasuk pembuktian pasal yang dilaporkan dengan alat bukti yang ada," katanya.

Ditambahkan Anwar pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. Namun, untuk waktunya belum bisa disampaikan. Gelar perkara dilakukan, untuk menentukan apakah laporan Polwan Briptu Suci Darma terhadap kedua ASN Pemkab OKI itu ada unsur pidana atau tidak.



Polisi telah menyita dua unit ponsel beserta kartunya milik W, wanita yang diduga menjadi selingkuhan suami Polwan Briptu Suci Darma. Selain itu, untuk pengembangan penyelidikan, polisi juga menyita rekaman CCTV salah satu hotel di Kota Palembang, berikut bukti pembayarannya.

Sudah ada 16 saksi yang dimintai keterangan. Terkait penyitaan rekaman CCTV dan ponsel milik W, dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumsel, AKBP Erlangga. "Iya itu benar ada penyitaan untuk alat bukti," kata Erlangga.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content