Miyabi Akan Dinner Bareng Pejabat Pemprov DKI? Ini Penjelasannya
Rabu, 18 Mei 2022 - 14:55 WIB
Iffan menuturkan, pihaknya memiliki tim komisi penilaian hiburan artis daerah. Sehingga, perlu adanya penilaian serta kroscek terlebih dahulu sebelum bisa mengundang artis tersebut.
Terlebih, Indonesia memiliki norma-norma yang berlaku."Nah komite itu terdiri dari kejaksaan, biro hukum, Satpol PP, dan kepolisian untuk menilai artis tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma-norma yang berlaku di Indonesia," tuturnya.
Iffan menambahkan, meskipun demikian, pihaknya akan memahami serta mempelajari bilamana memang ada agenda tersebut. Menurutnya, dia tidak bisa berkomentar lebih karena belum adanya permohonan kegiatan yang masuk.
"Karena memang belum ada yang masuk, kecuali memang ada yang masuk mungkin kami ada statement. Tapi ini memang belum ada kegiatan apapun yang sifatnya untuk kegiatan yang dimaksud," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :