Kasus Berlanjut, Tiga Pelaku Pengeroyokan Remaja Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 18 Mei 2022 - 04:01 WIB
"Saat bertemu itulah, terjadi penganiayaan dan pengeroyokan kepada tiga korban yang viral di media sosial," ujarnya.
Pihaknya sempat mempertemukan keluarga pelaku dan korban untuk mediasi atau menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan. Namun keluarga korban bersikukuh agar kasus pengeroyokan tersebut dilanjutkan. Baca Juga: Diperiksa Penyidik Polres 5 Jam, Sekda Lekok dan Mankodri Bungkam.
"Orangtua korban minta kasusnya dilanjutkan. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," sebutnya.
Pihaknya sempat mempertemukan keluarga pelaku dan korban untuk mediasi atau menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan. Namun keluarga korban bersikukuh agar kasus pengeroyokan tersebut dilanjutkan. Baca Juga: Diperiksa Penyidik Polres 5 Jam, Sekda Lekok dan Mankodri Bungkam.
"Orangtua korban minta kasusnya dilanjutkan. Mereka dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," sebutnya.
(nag)