Jasa Raharja Pastikan Seluruh Korban Kecelakaan Maut Tol Sumo dapat Santunan

Senin, 16 Mei 2022 - 13:01 WIB
Lebih lanjut Hervanka menyatakan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit maupun stakeholder terkait. Kami juga menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka, berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," papar Hervanka.

Baca: Detik-detik Kecelakaan Maut Tewaskan 7 Orang di Tol Sumo, Bus Sempat Oleng Sebelum Tabrak Tiang VMS

Sebelumnya, sebuah bus pariwisata, Ardiansyah Nopol S 7322 UW berangkat dari Yogyakarta tujuan Surabaya melaju dengan kecepatan sedang di lajur lambat.

Saat tiba di km 712+200 /A, kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang VMS di pinggir bahu jalan tol sehingga terguling. Dari 25 penumpang, 13 di antaranya meninggal dunia dan 12 mengalami luka-luka.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!