Kasus Layangan Putus ASN OKI, Keluarga Winda Laporkan Balik Polwan Suci
Sabtu, 14 Mei 2022 - 11:28 WIB
Ditambahkan Hafis, berdasarkan analisa hukum dan fakta yang sebelumnya kami telah informasikan maka unsur-unsur pidana yang dituduhkan terhadap kliennya, baik itu dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.
Terlebih lagi, perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah pihaknya yang paling bersalah. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara ini.
“Saat ini nama besar klien kami sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemoohan hampir di seluruh Indonesia,” katanya.
Baca: Briptu Suci Polwan Cantik Ditipu PNS, Ngaku Perjaka Ternyata Punya Anak Hasil Selingkuh
Pihaknya menilai, perbuatan saudari SD yang telah menyebar luaskan dan atau memviralkan pemberitaan tentang perkara ini adalah bagian dari permainan opini publik agar dapat mengintervensi berjalannya perkara ini dalam proses penyelidikan.
Terlebih lagi, perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah pihaknya yang paling bersalah. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak dalam perkara ini.
“Saat ini nama besar klien kami sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemoohan hampir di seluruh Indonesia,” katanya.
Baca: Briptu Suci Polwan Cantik Ditipu PNS, Ngaku Perjaka Ternyata Punya Anak Hasil Selingkuh
Pihaknya menilai, perbuatan saudari SD yang telah menyebar luaskan dan atau memviralkan pemberitaan tentang perkara ini adalah bagian dari permainan opini publik agar dapat mengintervensi berjalannya perkara ini dalam proses penyelidikan.
Lihat Juga :