Kejari Karawang Tahan Tersangka Korupsi Rp9 Miliar di Dinas Pertanian

Jum'at, 13 Mei 2022 - 21:32 WIB
Martha mengatakan, saat melakukan pemeriksaan, penyidik berusaha mengembangkan kasus tersebut kepada pihak lain yang menjadi aktor intelektual. Namun tersangka tidak mengungkap siapa saja penerima uang dari hasil korupsi itu.

Tersangka hanya menjelaskan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. "Jadi aktor intelektual yang kami cari tidak kami temukan selain tersangka," katanya. Baca Juga: Kasus Demam Berdarah di Bali Capai 1.773 Orang.



Menurut Martha, kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2, 3 , 12 e, dan 11 UU 31 1999 Jo 20 2001 tentang tindak pidana korupsi. Tersangka diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!