Polda Sulsel Amankan 1,9 Kg Sabu Siap Edar di Sengkang

Jum'at, 13 Mei 2022 - 13:24 WIB
Narkotika jenis sabu seberat 1,9 kg yang diamankan Polda Sulsel di Kabupaten Wajo, Rabu (11/5/2022) dini hari. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan dua orang pelaku saat dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram (kg) di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo.

Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengatakan kedua terduga pelaku, yakni AKD (39) dan HSL (46). Mereka merupakan warga Kota Sengkang.





AKD dan HSL diringkus di jalan poros Sengkang, Kelurahan Pakanna, Kecamatan Tanasitilo, Rabu (11/5/2022) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita.

"Iya benar, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu oleh timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel di jalan poros Sengkang-Parepare," tutur Kombes Pol Dodi saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (13/2/2022).

Dirinya mengatakan saat tengah berada di lokasi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 22 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam saset berukuran sedang.

Di setiap kemasan berisikan 980 gram sabu-sabu. Kemudian, satu bungkusan besar sabu seberat 1.000 gram yang dikemas ke dalam kemasan teh cina. Total sabu-sabu yang disita kurang lebih 1,98 kg.



"Turut disita satu handphone Oppo, satu handphone Samsung lipat dan satu Ipad Samsung," terang Kombes Pol Dodi.

Kini kedua pelaku serta barang bukti diamankan di Mapolda Sulsel. Selanjutnya kasus tersebut masih dilakukan pengembangan.

"Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009," tukasnya.
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content