Polda Sulsel Amankan 1,9 Kg Sabu Siap Edar di Sengkang
Jum'at, 13 Mei 2022 - 13:24 WIB
Narkotika jenis sabu seberat 1,9 kg yang diamankan Polda Sulsel di Kabupaten Wajo, Rabu (11/5/2022) dini hari. Foto/Istimewa
MAKASSAR - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan dua orang pelaku saat dalam upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram (kg) di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo.
Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengatakan kedua terduga pelaku, yakni AKD (39) dan HSL (46). Mereka merupakan warga Kota Sengkang.
Baca Juga: Simpan 8,77 Gram Sabu, IRT di Bulukumba Diamankan Polisi
AKD dan HSL diringkus di jalan poros Sengkang, Kelurahan Pakanna, Kecamatan Tanasitilo, Rabu (11/5/2022) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita.
"Iya benar, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu oleh timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel di jalan poros Sengkang-Parepare," tutur Kombes Pol Dodi saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (13/2/2022).
Dirinya mengatakan saat tengah berada di lokasi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 22 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam saset berukuran sedang.
Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, mengatakan kedua terduga pelaku, yakni AKD (39) dan HSL (46). Mereka merupakan warga Kota Sengkang.
Baca Juga: Simpan 8,77 Gram Sabu, IRT di Bulukumba Diamankan Polisi
AKD dan HSL diringkus di jalan poros Sengkang, Kelurahan Pakanna, Kecamatan Tanasitilo, Rabu (11/5/2022) dini hari sekitar pukul 00.15 Wita.
"Iya benar, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu oleh timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel di jalan poros Sengkang-Parepare," tutur Kombes Pol Dodi saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (13/2/2022).
Dirinya mengatakan saat tengah berada di lokasi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 22 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam saset berukuran sedang.
Lihat Juga :