Covid-19 Melandai, Jakarta Perlonggar Aturan Kegiatan Masyarakat

Jum'at, 13 Mei 2022 - 08:00 WIB
Kendati demikian, beberapa sektor terkait kebijakan PPKM mengalami kelonggaran. Antara lain, beberapa sektor naik dalam segi penerimaan kapasitas hingga mencapai 75 persen.

Baca juga: Muhadjir Optimistis Masuk Fase Endemi Jika 2-3 Minggu Setelah Lebaran Covid-19 Tak Naik

"Pusat perbelanjaan atau mal/perdagangan kapasitas maksimal 75 persen. Maksimal buka pukul 22.00 WIB. Restoran/rumah makan di area bioskop waktu makan maksimal 60 menit. Kapasitas bioskop maksimal 75 persen," tulis keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Peraturan kapasitas 75 persen juga berlaku di tempat ibadah serta resepsi pernikahan. Namun, untuk pernikahan belum boleh mengadakan makan di tempat.

Adapula terkait lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial serta fasilitas umum dan area publik yang turut memperbolehkan berkapasitas maksimal hingga 75 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!