Covid-19 Melandai, Jakarta Perlonggar Aturan Kegiatan Masyarakat

Jum'at, 13 Mei 2022 - 08:00 WIB
Covid-19 semakin melandai. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memperlonggar aturan sejumlah kegiatan masyarakat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Covid-19 semakin melandai. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memperlonggar aturan sejumlah kegiatan masyarakat.

Pemrpov DKI Jakarta sejatinya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 14 hari terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.



Baca juga: Jakarta Perpanjang PPKM Level 2, Anies: Insya Allah Sebentar Lagi Kita Lewati

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 447 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!