Anggota DPRD Indramayu Dalang Bentrok Lahan Tebu Jatitujuh Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 12 Mei 2022 - 22:06 WIB
"Tidak mempengaruhi, kalau dibilang ramai bukan hanya dari pihak pelaku. Sebenarnya pihak korban juga resah, hanya saja karena mereka mempercayakan kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Indramayu, sehingga tidak membuat kerumunan," ungkapnya.

Sedangkan Badan Hukum dan Pengamanan Partai Daerah, DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Ahmad Yani yang menjadi kuasa hukum terdakwa pada perkara tersebut merasa keberatan dengan tuntutan dari JPU.

"Tuntutan JPU sangat berat, karena disatu sisi beliau juga pejuang buat masyarakat, walaupun notabenenya substansif seperti itu. Tapi kita biarkan agar mekanisme hukum berjalan karena JPU juga punya hak," tuturnya.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Wimmi D Simarmata, mengungkapkan bahwa sidang perkara dengan terdakwa Taryadi akan dilanjutkan 2 minggu kedepan.

"Sidang perkara dengan terdakwa Taryadi akan dilanjutkan 2 minggu kedepan yaitu pada Rabu 22 Mei 2022 dengan agenda Pledoi atau pembelaan," ujarnya.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content