6 Fakta Penangkapan Briptu Kaya Raya, Nomor 5 Bikin Malu Polri

Kamis, 12 Mei 2022 - 11:32 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, menangkap seorang oknum polisi berinisial Briptu Hasbudi di Bandara Juwata Tarakan, karena memiliki usaha tambang emas ilegal. Foto/iNews TV/Usman Coddang
TARAKAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, dengan cepat mampu meringkus serta mengungkap bisnis gelap yang dijalankan, Briptu Hasbudi, Rabu (4/5/2022). Penangkapan dilakukan Bandara Juwara Tarakan, saat pelaku hendak terbang ke Makassar.



Dari penangkapan Briptu Hasbudi tersebut, polisi berhasil mengungkap sejumlah fakta mencengangkan. Fakta-fakta itu antara lain sebagai berikut:

1. Briptu Hasbudi ditangkap saat hendak terbang ke Makassar. Penangkapan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F. Kurniawan di Bandara Juwata Tarakan, pada Rabu (4/5/2022). Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Polda Kaltara, dan Polres Tarakan.





2. Bintara Polri ini, dikenal sangat kaya raya. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kaltara, ditemukan sejumlah aset penting, di antaranya rumah mewah yang beralamat di RT 24 Kelurahan Karanganyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.

3. Polisi juga menyita sederet mobil mewah dari kediaman Briptu Hasbudi. Di antaranya jenis Alphard dan Civic yang semuanya mobil keluaran terbaru. Mobil-mobil mewah warna putih tersebut, tersimpan di rumah mewah Bribtu Hasbudi.



4. Bintara Polri yang dikenal kaya raya ini, ternyata mendapatkan kekayaan dari bisnis haram. Di antaranya menjalankan bisnis tambang emas ilegal, dan pengiriman baju bekas ilegal dari Malaysia, ke sejumlah daerah di Indonesia.

5. Tambang emas ilegal yang dimiliki Briptu Hasbudi ini, diduga berada di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan. Tim intelijen dan penyidik Polda Kaltara, juga menemukan 800 karung pakaian bekas dari Tawau, Malaysia, saat menggeledah rumah Briptu Hasbudi.



6. Briptu Hasbudi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tambang emas ilegal, dan kini harus menjalani penahanan di Polda Kaltara, untuk kepentingan penyelidikan. Dia dijerat Pasal 158 junto Pasal 161 UU No. 32/2022 tentang mineral dan batubara.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More