Kampanye LP2B, Plh Sekda Titip Pesan ke Pimpinan SKPD hingga Kades

Rabu, 11 Mei 2022 - 15:50 WIB
Kampanye perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Rabu (11/5/2022). Foto/Andi Mappanyukki
SIDRAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap mengkampanyekan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Kegiatan yang diinisiasi Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Perkebunan dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Sidrap itu berlangsung di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Rabu (11/5/2022).

Kegiatan dibuka Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Rohady Ramadhan yang dihadiri Sub Koordinator Konservasi Lahan Kementerian Pertanian RI, Pinta Uli Vera A Simanjuntak.

Lalu turut hadir pula Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Sulsel, Muhlis Mori, Anggota DPRD Sidrap H Abdul Rahman Pabbaja, dan Asisten Ekbang Sidrap, Siara Barang.



Plh Sekda Sidrap, Rohady Ramadhan menyampaikan, kampanye itu diikuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat, Lurah/Kepala Desa (kades), dan Penyuluh Pertanian serta undangan lainnya.



Menurut Rohady, lahan pertanian memiliki peran dan fungsi yang strategis bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Karena sebagian besar masyarakat menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian," ujarnya.

Dia mengemukakan, Pemkab Sidrap telah mengeluarkan regulasi yakni, Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dan Perbup Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Lahan pada jalur jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten.

"Sementara Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021, tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Pangkajene Tahun 2021-2041, serta Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2021, tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Uluale, Kecamatan Watang Pulu Tahun 2021-2041," papar Rohady.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More