Tak Lagi Mati Suri, GBLA Bakal Segera Dikelola Pihak Ketiga

Rabu, 11 Mei 2022 - 03:11 WIB
Mengacu pada ketentuan Pemendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada sejumlah regulasi yang mesti diikuti Pemerintah Kota Bandung.

Namun Yana menyebut saat ini rangkaian prosesnya telah dilewati. Saat ini sudah hampir memasuki tahap pemilihan mitra untuk penyelenggaraan KSP.

Yana mengungkapkan, untuk bisa memasuki tahap pemilihan mitra, ada beberapa tahapan pula yang mesti dilewati oleh Pemkot Bandung. "Saat ini kita hampir mendekati tahap pemilihan mitra," terangnya.

Setelah tahapan pemilihan mitra, masih ada beberapa tahap mulai dari penyampaian hasil pemilihan mitra, penyampaian permohonan rancangan keputusan Wali Kota Bandung tentang pelaksanaan KSP.

Termasuk juga penerbitan keputusan Wali Kota Bandung tentang pelaksanaan KSP, pembayaran kontribusi tahun pertama oleh mitra KSP, penandatangan akta, baru sejak itu kita melaksanakan KSP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!