Tak Lagi Mati Suri, GBLA Bakal Segera Dikelola Pihak Ketiga
Rabu, 11 Mei 2022 - 03:11 WIB
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memastikan dalam waktu dekat Stadion GBLA akan segera dikelola pihak ketiga. Dengan pengelolaan ini, diharapkan GBLA akan lebih berfungsi.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana optimistis Stadion GBLA bisa digunakan secepatnya. Saat ini, proses lelang Kerja Sama Pengelolaan Stadion GBLA dengan pihak ketiga yang kini sebagian besar telah ditempuh.
"Saat ini banyak proses (lelang) yang domainnya ada di kita (Pemkot) ," ucap Yana, Selasa (10/5/2022).
Pemkot Bandung akan bekerja sama dengan pihak ketiga dengan sistem Kerja Sama Pengelolaan (KSP) untuk mengelola Stadion GBLA. Durasi kerja sama tersebut adalah 30 tahun
Mengacu pada ketentuan Pemendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada sejumlah regulasi yang mesti diikuti Pemerintah Kota Bandung.
Namun Yana menyebut saat ini rangkaian prosesnya telah dilewati. Saat ini sudah hampir memasuki tahap pemilihan mitra untuk penyelenggaraan KSP.
Yana mengungkapkan, untuk bisa memasuki tahap pemilihan mitra, ada beberapa tahapan pula yang mesti dilewati oleh Pemkot Bandung. "Saat ini kita hampir mendekati tahap pemilihan mitra," terangnya.
Setelah tahapan pemilihan mitra, masih ada beberapa tahap mulai dari penyampaian hasil pemilihan mitra, penyampaian permohonan rancangan keputusan Wali Kota Bandung tentang pelaksanaan KSP.
Termasuk juga penerbitan keputusan Wali Kota Bandung tentang pelaksanaan KSP, pembayaran kontribusi tahun pertama oleh mitra KSP, penandatangan akta, baru sejak itu kita melaksanakan KSP.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana optimistis Stadion GBLA bisa digunakan secepatnya. Saat ini, proses lelang Kerja Sama Pengelolaan Stadion GBLA dengan pihak ketiga yang kini sebagian besar telah ditempuh.
"Saat ini banyak proses (lelang) yang domainnya ada di kita (Pemkot) ," ucap Yana, Selasa (10/5/2022).
Pemkot Bandung akan bekerja sama dengan pihak ketiga dengan sistem Kerja Sama Pengelolaan (KSP) untuk mengelola Stadion GBLA. Durasi kerja sama tersebut adalah 30 tahun
Mengacu pada ketentuan Pemendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, ada sejumlah regulasi yang mesti diikuti Pemerintah Kota Bandung.
Namun Yana menyebut saat ini rangkaian prosesnya telah dilewati. Saat ini sudah hampir memasuki tahap pemilihan mitra untuk penyelenggaraan KSP.
Yana mengungkapkan, untuk bisa memasuki tahap pemilihan mitra, ada beberapa tahapan pula yang mesti dilewati oleh Pemkot Bandung. "Saat ini kita hampir mendekati tahap pemilihan mitra," terangnya.
Setelah tahapan pemilihan mitra, masih ada beberapa tahap mulai dari penyampaian hasil pemilihan mitra, penyampaian permohonan rancangan keputusan Wali Kota Bandung tentang pelaksanaan KSP.
Termasuk juga penerbitan keputusan Wali Kota Bandung tentang pelaksanaan KSP, pembayaran kontribusi tahun pertama oleh mitra KSP, penandatangan akta, baru sejak itu kita melaksanakan KSP.
tulis komentar anda