Kawanan Pembobol Minimarket Diringkus Polisi Usai Beraksi di Bekasi
Minggu, 21 Juni 2020 - 12:05 WIB
Setelah itu mereka mengambil barang barang yang ada di dalama minimarket berupa rokok, kosmetik dan parfum. Aksi mereka terungkap saat karyawan membuka minimarket melihat kondisi tempat kerjanya sudah berantakan. Melihat hal itu, karyawan tersebut langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. (Baca juga: Dari Fadli Zon, Iwan Fals hingga Cinta Laura Ucapkan HUT ke Jokowi )
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi menambahkan, ke dua pelaku di tangkap petugas tidak jauh dari lokasi para pelaku melakukan aksinya.”Mereka adalah spesialis pembobol minimarket yang kerap meresahkan warga di Bekasi. Tapi kali ini, aksinya berhasil kami ungkap,” katanya.Ada pun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai hasil penjual barang hasil curian sebesar Rp 1.420.000, satu unit sepeda motor honda genio warna Hitam B-5786-FAA. (Milik pelaku, empat bungkus rokok marlboro filter black, satu slop rokok marlboro merah serta satu tas punggung warna merah merk Mitsubishi.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.”Kami mengingatkan kembali bahwa kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi memanfaatkan wabah corona ini,” tegasnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi menambahkan, ke dua pelaku di tangkap petugas tidak jauh dari lokasi para pelaku melakukan aksinya.”Mereka adalah spesialis pembobol minimarket yang kerap meresahkan warga di Bekasi. Tapi kali ini, aksinya berhasil kami ungkap,” katanya.Ada pun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai hasil penjual barang hasil curian sebesar Rp 1.420.000, satu unit sepeda motor honda genio warna Hitam B-5786-FAA. (Milik pelaku, empat bungkus rokok marlboro filter black, satu slop rokok marlboro merah serta satu tas punggung warna merah merk Mitsubishi.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.”Kami mengingatkan kembali bahwa kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi memanfaatkan wabah corona ini,” tegasnya.
(mhd)
Lihat Juga :