Cewek Ukraina Pembobol ATM di Bali Divonis 2 Tahun 10 Bulan

Senin, 09 Mei 2022 - 21:11 WIB
Cewek asal Ukraina yang terbukti membobol ATM di Bali divonis 2 tahun 10 bulan. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Khrystyna Baklanova (33), bule asal Ukraina di Bali divonis 2 tahun dan 10 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar , Senin (9/5/2022). Dia terbukti bersalah membobol mesin ATM.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khrystyna Baklanova selama 2 tahun dan 20 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudiarsih.



Baca juga: Asyik Selfie, Bule Kanada Terjun Bebas di Jembatan Uluwatu Bali

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!