Pasca Lebaran, 31 Kecamatan Kompak Sweeping Warga Pendatang Masuk Surabaya
Senin, 09 Mei 2022 - 21:39 WIB
SURABAYA - Pascalibur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama tiga pilar mulai melaksanakan pengawasan penduduk pendatang, Senin (9/5/2022).
"Jadi sesuai dengan ketentuan terkait kependudukan, maka setiap penduduk yang masuk ke suatu kota tapi tetap mempertahankan status kependudukan daerah asal, maka diwajibkan untuk didata sebagai penduduk non permanen Surabaya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Senin (9/5/2022).
Pengawasan ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan Surabaya mulai tanggal 9-13 Mei 2022, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Juga, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pengawasan ini berdasarkan pula, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya Nomor 25 Tahun 2013.
Agus menyatakan bahwa pengawasan yang dilakukan tersebut, dengan cara melaksanakan pendataan kepada setiap penduduk yang datang. Mulai dari pencatatan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat tinggal di Kota Surabaya.
"Jadi, penduduk yang datang ke Surabaya itu dicatat, bisa karena bekerja, karena berobat, karena menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau keperluan lain," ujarnya.
"Jadi sesuai dengan ketentuan terkait kependudukan, maka setiap penduduk yang masuk ke suatu kota tapi tetap mempertahankan status kependudukan daerah asal, maka diwajibkan untuk didata sebagai penduduk non permanen Surabaya," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji, Senin (9/5/2022).
Baca Juga
Pengawasan ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan Surabaya mulai tanggal 9-13 Mei 2022, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
Juga, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pengawasan ini berdasarkan pula, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 75 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Perwali Surabaya Nomor 25 Tahun 2013.
Agus menyatakan bahwa pengawasan yang dilakukan tersebut, dengan cara melaksanakan pendataan kepada setiap penduduk yang datang. Mulai dari pencatatan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat tinggal di Kota Surabaya.
"Jadi, penduduk yang datang ke Surabaya itu dicatat, bisa karena bekerja, karena berobat, karena menempuh pendidikan di perguruan tinggi atau keperluan lain," ujarnya.
tulis komentar anda