Kisah Cinta Sultan Syarif Kasim II dan Ratu Wilhelmina Bersemi di Antara Kolonialisme dan Kecamuk Perang
Senin, 09 Mei 2022 - 05:02 WIB
Lahir dari pasangan Sultan Asysyaidis Syarif Hasyim Abdul Djalil Syaifuddin dan permaisuri Tengku Yuk, Sultan Syarif Kasim II. Sejak kecil dia didik di lingkungan istana, sebagaimana seorang calon raja. Ayahnya merupakan sultan ke-11, dan memerintah selama 19 tahun, yakni pada tahun 1889-1908.
Ayahnya ingin agar Sultan Syarif Kasim II yang akan menggantikannya kelak, dapat memimpin kerajaan dengan prinsip Islam dan pengetahuan yang luas. Untuk mewujudkan hal itu, akhirnya Sultan Syarif Kasim II dikirim ke Batavia, untuk menempuh pendidikan di sana sejak usia 12 tahun.
Selama berada di Batavia, Sultan Syarif Kasim II mendapatkan pendidikan hukum Islam dari Sayed Husein Al-Habsyi, yang merupakan ulama besar dan tokoh pergerakan nasional. Selain itu, dia juga belajar tentang ilmu hukum dan ketatanegaraan dari Profesor Snouck Hurgronye dari Institute Beck en Volten.
Di tengah masa mudanya yang penuh gairah menuntut ilmu di Batavia, dalam pengaruh besar pergerakan nasional, ayah Sultan Syarif Kasim II meninggal dunia pada tahun 1908. Sultan Syarif Kasim II tidak langsung dinobatkan sebagai raja menggantikan ayahndanya, dia tetap diminta menyelesaikan pendidikannya hingga tahun 1915.
Selama terjadi kekosongan sultan, roda pemerintahan di Kesultanan Siak Sri Indrapura, dijalankan oleh dua pejabat yang mewakili sultan, yakni Tengku Besar Sayed Syagaf dan Datuk Lima Puluh selama tujuh tahun. Barulah pada 3 Maret 1915, Sultan Syarif Kasim II kembali dari Batavia dan dinobatkan sebagai sultan pada usia 21 tahun.
Baca juga: Pemudik Tewas Bersimbah Darah Akibat Dilempar Batu saat Tertidur di Angkutan Umum
Kepemimpinan Sultan Syarif Kasim II, membuat pemerintah Kolonial Hindia Belanda, panas dingin. Pasalnya, Sebagai pewaris kerajaan Sultan Syarif Kasim II merupakan orang yang sangat berpendidikan, dan pemikirannya progresif karena terpengaruh pergerakan nasional.
Di tengah ketidak senangan pemerintah kolonial Hindia Belanda, Datuk Empat Suku yang merupakan Dewan Kerajaan tetap menghendaki Sultan Syarif Kasim II menjadi sultan. Hal ini, membuat pemerintah kolonial Hindia Belanda, akhirnya mengkerdilkan arti dan fungsi Dewan Kerajaan, yang kemudian dihapus.
Pada masa pemerintahan ayah Sultan Syarif Kasim II, Sultan Sayed Hasyim, dalam melaksanakan pemerintahannya, sultan dibantu oleh Dewan Menteri atau Dewan Kerajaan. Dewan inilah yang memilih dan mengangkat sultan. Dewan ini bersama sultan membuat undang-undang dan peraturan.
Dewan Kerajaan itu terdiri dari Datuk-datuk Empat Suku, yaitu Datuk Tanah Datar Sri Pakermaraja, Datuk Limapuluh Sri Bijuangsa, Datuk Pesisir Sri Dewaraja dan Datuk Kampar Maharaja Sri Wangsa. Dihapusnya Dewan Kerajaan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda, tentunya menjadi pengingkaran terhadap undang-undang kerajaan dan tata pemerintahan Kerajaan Siak yang tertuang dalam Babul Kawaid.
Dalam Babul Kawaid tersebut, tertuang pedoman 10 Provinsi Kerajaan Siak. Dihapusnya semua aturan tersebut, membuat Sultan Syarif Kasim II murka, dan tidak menerima perubahan yang diusulkan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Sultan Syarif Kasim II menilai Hindia Belanda terlalu banyak mencampuri urusan kerajaan.
Baca juga: Niat Baik Urai Kemacetan, Pemuda di Sukabumi Babakbelur Dihajar Keluarga Anggota DPRD
Ayahnya ingin agar Sultan Syarif Kasim II yang akan menggantikannya kelak, dapat memimpin kerajaan dengan prinsip Islam dan pengetahuan yang luas. Untuk mewujudkan hal itu, akhirnya Sultan Syarif Kasim II dikirim ke Batavia, untuk menempuh pendidikan di sana sejak usia 12 tahun.
Selama berada di Batavia, Sultan Syarif Kasim II mendapatkan pendidikan hukum Islam dari Sayed Husein Al-Habsyi, yang merupakan ulama besar dan tokoh pergerakan nasional. Selain itu, dia juga belajar tentang ilmu hukum dan ketatanegaraan dari Profesor Snouck Hurgronye dari Institute Beck en Volten.
Di tengah masa mudanya yang penuh gairah menuntut ilmu di Batavia, dalam pengaruh besar pergerakan nasional, ayah Sultan Syarif Kasim II meninggal dunia pada tahun 1908. Sultan Syarif Kasim II tidak langsung dinobatkan sebagai raja menggantikan ayahndanya, dia tetap diminta menyelesaikan pendidikannya hingga tahun 1915.
Selama terjadi kekosongan sultan, roda pemerintahan di Kesultanan Siak Sri Indrapura, dijalankan oleh dua pejabat yang mewakili sultan, yakni Tengku Besar Sayed Syagaf dan Datuk Lima Puluh selama tujuh tahun. Barulah pada 3 Maret 1915, Sultan Syarif Kasim II kembali dari Batavia dan dinobatkan sebagai sultan pada usia 21 tahun.
Baca juga: Pemudik Tewas Bersimbah Darah Akibat Dilempar Batu saat Tertidur di Angkutan Umum
Kepemimpinan Sultan Syarif Kasim II, membuat pemerintah Kolonial Hindia Belanda, panas dingin. Pasalnya, Sebagai pewaris kerajaan Sultan Syarif Kasim II merupakan orang yang sangat berpendidikan, dan pemikirannya progresif karena terpengaruh pergerakan nasional.
Di tengah ketidak senangan pemerintah kolonial Hindia Belanda, Datuk Empat Suku yang merupakan Dewan Kerajaan tetap menghendaki Sultan Syarif Kasim II menjadi sultan. Hal ini, membuat pemerintah kolonial Hindia Belanda, akhirnya mengkerdilkan arti dan fungsi Dewan Kerajaan, yang kemudian dihapus.
Pada masa pemerintahan ayah Sultan Syarif Kasim II, Sultan Sayed Hasyim, dalam melaksanakan pemerintahannya, sultan dibantu oleh Dewan Menteri atau Dewan Kerajaan. Dewan inilah yang memilih dan mengangkat sultan. Dewan ini bersama sultan membuat undang-undang dan peraturan.
Dewan Kerajaan itu terdiri dari Datuk-datuk Empat Suku, yaitu Datuk Tanah Datar Sri Pakermaraja, Datuk Limapuluh Sri Bijuangsa, Datuk Pesisir Sri Dewaraja dan Datuk Kampar Maharaja Sri Wangsa. Dihapusnya Dewan Kerajaan oleh pemerintahan kolonial Hindia Belanda, tentunya menjadi pengingkaran terhadap undang-undang kerajaan dan tata pemerintahan Kerajaan Siak yang tertuang dalam Babul Kawaid.
Dalam Babul Kawaid tersebut, tertuang pedoman 10 Provinsi Kerajaan Siak. Dihapusnya semua aturan tersebut, membuat Sultan Syarif Kasim II murka, dan tidak menerima perubahan yang diusulkan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Sultan Syarif Kasim II menilai Hindia Belanda terlalu banyak mencampuri urusan kerajaan.
Baca juga: Niat Baik Urai Kemacetan, Pemuda di Sukabumi Babakbelur Dihajar Keluarga Anggota DPRD
Lihat Juga :