Cekcok di Tempat Wisata, Tiga Remaja di Soppeng Babak Belur Dikeroyok
Minggu, 08 Mei 2022 - 18:25 WIB
"Pelaku dan korban sama-sama di objek wisata permandian alam Citta untuk berwisata, namun karena terjadi kesalahpahaman pelaku tersinggung karena merasa diejek oleh korban," bebernya.
Atas kejadian tersebut korban FS mengalami luka lecet pada telinga kiri, luka bengkak pada kepala baglan depan, HM mengalami luka bengkak kepala bagian atas dan belakang, serta FA mengalami luka memar pada bibir bagian bawah.
"Pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Sejumlah Produk UMKM Soppeng Dipasarkan di Mandalika
Atas kejadian tersebut korban FS mengalami luka lecet pada telinga kiri, luka bengkak pada kepala baglan depan, HM mengalami luka bengkak kepala bagian atas dan belakang, serta FA mengalami luka memar pada bibir bagian bawah.
"Pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Sejumlah Produk UMKM Soppeng Dipasarkan di Mandalika
(agn)
Lihat Juga :