Cekcok di Tempat Wisata, Tiga Remaja di Soppeng Babak Belur Dikeroyok
Minggu, 08 Mei 2022 - 18:25 WIB
SOPPENG - Jajaran Polres Soppeng berhasil meringkus delapan orang pelaku pengeroyokan tiga orang remaja di permandian Alam Citta, Kabupaten Soppeng.
Insiden penganiayaan itu terjadi pada Kamis Kamis, (5/05/2022) sekitar pukul 14.30 Wita. Tiga orang remaja yang menjadi korban yakni, FS (21), HM (20), FA (25). Ketiganya merupakan warga dari Desa Soga, Kecamatan Marioriwawo.
"Pelakunya 8 orang sudah diamankan di Polsek Liliriaja, dan masih sementara dalam proses pemeriksaan ," ujar Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, Minggu (8/5/2022).
Adapun 8 orang pelaku yang diamankan diantaranya, AI (20), AMM (21), AH (23), ADP (22), AA (16), AFG (23), AIS (17), AS (23). Dua orang diangtara pelaku yakni AA dan AIS masih tergolong di bawah umur.
Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap 8 orang pelaku, permasalahan diawali adanya ketersinggungan, alhasil 8 orang pelaku menunggu korban saat pulang di pinggir jalan. Saat mendapati korban sudah balik, pelaku langsung melakukan pengadangan dan memukul korban pada bagian kepala.
"Pelaku dan korban sama-sama di objek wisata permandian alam Citta untuk berwisata, namun karena terjadi kesalahpahaman pelaku tersinggung karena merasa diejek oleh korban," bebernya.
Atas kejadian tersebut korban FS mengalami luka lecet pada telinga kiri, luka bengkak pada kepala baglan depan, HM mengalami luka bengkak kepala bagian atas dan belakang, serta FA mengalami luka memar pada bibir bagian bawah.
"Pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
Insiden penganiayaan itu terjadi pada Kamis Kamis, (5/05/2022) sekitar pukul 14.30 Wita. Tiga orang remaja yang menjadi korban yakni, FS (21), HM (20), FA (25). Ketiganya merupakan warga dari Desa Soga, Kecamatan Marioriwawo.
"Pelakunya 8 orang sudah diamankan di Polsek Liliriaja, dan masih sementara dalam proses pemeriksaan ," ujar Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita, Minggu (8/5/2022).
Adapun 8 orang pelaku yang diamankan diantaranya, AI (20), AMM (21), AH (23), ADP (22), AA (16), AFG (23), AIS (17), AS (23). Dua orang diangtara pelaku yakni AA dan AIS masih tergolong di bawah umur.
Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap 8 orang pelaku, permasalahan diawali adanya ketersinggungan, alhasil 8 orang pelaku menunggu korban saat pulang di pinggir jalan. Saat mendapati korban sudah balik, pelaku langsung melakukan pengadangan dan memukul korban pada bagian kepala.
"Pelaku dan korban sama-sama di objek wisata permandian alam Citta untuk berwisata, namun karena terjadi kesalahpahaman pelaku tersinggung karena merasa diejek oleh korban," bebernya.
Atas kejadian tersebut korban FS mengalami luka lecet pada telinga kiri, luka bengkak pada kepala baglan depan, HM mengalami luka bengkak kepala bagian atas dan belakang, serta FA mengalami luka memar pada bibir bagian bawah.
"Pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda