Ancam dan Aniaya Pelajar, Perempuan Minahasa Selatan Diciduk Polisi

Sabtu, 07 Mei 2022 - 11:38 WIB
Perempuan berinisial DW (29), warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel diamankan polisi karena menganiaya dan mengancam pelajar.Foto/Subhan sabu
MINAHASA SELATAN - Unit PPA Satuan Reskrim Polres Minsel mengamankan pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap anak di salah satu penginapan wilayah Kecamatan Amurang Timur.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah seorang perempuan berinisial DW (29), warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.

"Penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada Rabu (4/5/2022) terhadap seorang bocah berusia 10 tahun yang berstatus sebagai pelajar sekolah dasar," ujarnya, Sabtu (7/5/2022).



Baca juga: 2 Wisatawan Tenggelam di Pantai Bukit Tinggi Minahasa, 1 Ditemukan Tewas

Kasus ini sempat direkam video oleh salah satu saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian, dan sempat viral di media sosial.

Menurut Abraham Abast, kasus ini dilatarbelakangi rasa kesal serta emosi pelaku karena anaknya kerap diejek korban dan teman-temannya.

"Tersangka melempari korban dan teman-temannya dengan besi dan batu hingga mengejar dengan membawa barang tajam. Korban juga sempat dicubit dan dipukul dengan parang bagian samping. Korban yang ketakutan, lari ke lantai dua kemudian meloncat mencari pertolongan," tutur Abraham Abast.

Akibatnya korban mengalami luka di dada kiri, lebam di lengan kiri bagian dalam serta trauma. "Saat hendak diamankan oleh petugas pada Kamis (5/5/2022), pelaku sempat mengancam akan bunuh diri dengan menggunakan gunting dan minum racun. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Minsel," pungkasnya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content