Ancam dan Aniaya Pelajar, Perempuan Minahasa Selatan Diciduk Polisi

Sabtu, 07 Mei 2022 - 11:38 WIB
Perempuan berinisial DW (29), warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel diamankan polisi karena menganiaya dan mengancam pelajar.Foto/Subhan sabu
MINAHASA SELATAN - Unit PPA Satuan Reskrim Polres Minsel mengamankan pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap anak di salah satu penginapan wilayah Kecamatan Amurang Timur.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku adalah seorang perempuan berinisial DW (29), warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel.



"Penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada Rabu (4/5/2022) terhadap seorang bocah berusia 10 tahun yang berstatus sebagai pelajar sekolah dasar," ujarnya, Sabtu (7/5/2022).

Baca juga: 2 Wisatawan Tenggelam di Pantai Bukit Tinggi Minahasa, 1 Ditemukan Tewas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!