Tekan COVID-19, Protokol Kesehatan di Pasar dan Mal Makassar Diperketat

Sabtu, 20 Juni 2020 - 22:45 WIB
Sedangkan pasar tradisional di Kota Makassar yang menjadi sasaran pengetatan disiplin yakni, Pasar Panampu, Pasar Sentral, Pasar Butung, Pasar Terong, Pasar Todupuli, Pasar Cendrawasih, Pasar Sawah, Pasar Pabaengbaeng, Pasar Parang Rambung dan Pasar Daya.

Dandim 1408/BS, Kolonel Inf Andriyanto, meminta kepada warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan sungguh-sungguh. "Untuk para pedagang toko maupun pengelola pasar, ya sediakan alat cuci tangan dan mewajibkan setiap pengunjung untuk memakai masker," ujarnya.

Salah seorang pengunjung Pasar Terong, Marwan, mengaku sangat mendukung upaya Satgas COVID-19 melakukan pengetatan disiplin dalam rangka memutus mata rantai virus ini.

“Kami sangat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Satgas Terpadu di tempat keramaian ataupun perbelanjaan di Makassar. Tentunya ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona agar tidak terus bertambah," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!