Lakukan Serangan Berdarah, Anggota Geng Motor di Jombang Diciduk Polisi

Minggu, 01 Mei 2022 - 21:34 WIB
Aksi geng motor di Kabupaten Jombang, kian meresahkan. Mereka melakukan konvoi dan penyerangan. Foto/iNews TV/Mukhtar Bagus
JOMBANG - Tiga pemuda yang diduga menjadi anggota geng motor di Kabupaten Jombang, tak berkutik diciduk anggota Satreskrim Polres Jombang. Ketiga pemuda itu ditangkap, setelah melakukan serangan brutal terhadap warga, hingga tiga korbannya terkapar akibat dibacok.



Sebelum melancarkan serangan brutal, anggota geng motor ini sempat melakukan konvoi di jalan raya, lalu menyerang warga yang kebetulan berpapasan dengan konvoi tersebut. Ketiga pemuda yang ditangkap, antara lain Ahmad Fajar (18), Galih Eka Saputra (18), dan Adrian Ragil Septian (19).

Ketiga pemuda anggota geng motor tersebut, merupakan warga Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Ketiganya ditangkap polisi, usai bersama 30 orang anggota geng motor melakukan penyerangan terhadap warga di Jalan Raya Kecamatan Ngoro, Sabtu (30/4/2022).



Akibat penyerangan brutal geng motor tersebut, menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, tiga orang warga mengalami luka parah akibat bacokan senjata tajam, yakni Wahyudin (19), Misbagus Saifudin (17), dan Ilham Aminudin (16).

"Ketiga korban yang mengalami luka akibat senjata tajam merupakan warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro," terangnya. Giadi Nugraha menambahkan, peristiwa penyerangan brutal ini bermula saat ketiga tersangka bersama 30 orang geng motor melakukan konvoi usai buka puasa bersama.



Saat berpapasan dengan korban, puluhan rombongan konvoi itu langsung melakukan penyerangan secara membabi buta. Selain ketiga tersangka, polisi kini juga masih memburu puluhan tersangka lain yang terlibat penyerangan brutal tersebut.

Giadi Nugraha mengaku, telah mengantongi seluruh anggota geng motor yang melakukan penyerangan brutal tersebut. Polisi juga telah menyita empat motor milik para anggota geng motor tersebut. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content