Sidang Tipikor, Mantan Kabid Bea Cukai Bandara Soetta Merasa Dijebak Atasan

Rabu, 27 April 2022 - 22:36 WIB
Dilanjutkan dia, selama ini Dirut PT SKK telah banyak memberikan uang suap kepada sejumlah teman seangkatan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, untuk menghentikan Monev melalui terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji, dan Arief Andrian selaku Kasi Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai.

Baca: Dugaan Pemerasan, Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta

"Hasil Monev PT SKK, menemukan adanya indikasi pelanggaran kepabeanan berupa pengeluaran barang impor secara ilegal dan penukaran barang impor di TPS SKK, yang mengakibatkan potensi kerugian negara dari pajak impor dan denda," ungkapnya.

Qurnia menambahkan, Dirut PT SKK Arif Agus Harsono (biasa dikenal dengan nama Soni) bersama dengan Edy Setyo selaku Direktur PT SKK yang juga Mantan Inspektur II Itjen Kemenkeu dan Pensiunan Bea dan Cukai sering bertemu dan berkonsultasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan.

"Soni, Edy Setyo dan FM (Finari Manan) merancang pengaduan pemerasan, dengan menggandeng VRH (Valentinus Rudi Hartono dari Inspektorat Bidang Investigasi). FM dan VRH sama-sama mantan anak buah Edy Setyo," tambahnya.

Baca: Terlibat Pemerasan, Pejabat Bea Cukai Soetta Dijebloskan ke Penjara

Lebih lanjut, Qurnia menambahkan, setelah melapor ke IBI, dan membuat aduan melalui Aplikasi WISE, Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan bersama dengan Soni, Syamsul (Komisaris Utama PT SKK), Edy Setyo dan Valentinus Rudi Hartono di Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!