Sidang Tipikor, Mantan Kabid Bea Cukai Bandara Soetta Merasa Dijebak Atasan
Rabu, 27 April 2022 - 22:36 WIB
Mantan Kabid Bea Cukai Bandara Soetta saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. Foto: Istimewa
SERANG - Terdakwa kasus pemerasan perusahaan jasa titipan, Qurnia Ahmad Bukhori Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta (Soetta) merasa dijebak.
Hal itu terungkap dalam sidang mendengarkan keterangan saksi Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan, dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soetta, Raden Roro Endah, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Keduanya dihadirkan untuk keterangan kedua terdakwa, yaitu Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soetta.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Masuki Babak Baru
Yang menarik, dalam sidang terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengaku dirinya dijebak guna menutupi dugaan mafia impor barang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).
"Bahwa dengan dilakukan Monitoring dan Evaluasi Perusahaan Jasa Titipan (Monev PJT) tanggal 26 Maret 2021 membuat ketidaknyamanan Soni (Arif Agus Harsono atau Soni Dirut PT SKK), dan SKK karena dikhawatirkan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan selama ini akan terbongkar," katanya, Rabu (27/4/2022).
Hal itu terungkap dalam sidang mendengarkan keterangan saksi Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Finari Manan, dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soetta, Raden Roro Endah, di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Keduanya dihadirkan untuk keterangan kedua terdakwa, yaitu Qurnia Ahmad Bukhori dan Vincentius Istiko Murtiadji mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soetta.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Masuki Babak Baru
Yang menarik, dalam sidang terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengaku dirinya dijebak guna menutupi dugaan mafia impor barang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).
"Bahwa dengan dilakukan Monitoring dan Evaluasi Perusahaan Jasa Titipan (Monev PJT) tanggal 26 Maret 2021 membuat ketidaknyamanan Soni (Arif Agus Harsono atau Soni Dirut PT SKK), dan SKK karena dikhawatirkan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan selama ini akan terbongkar," katanya, Rabu (27/4/2022).
Lihat Juga :