Tangkap Sopir Travel, BNN Bali Sita 1 Kg Sabu Senilai Miliaran Rupiah

Rabu, 27 April 2022 - 22:16 WIB
Baca juga: Usir Pemudik di Rest Area 389 B Tol Semarang-Batang, Ini Penjelasan Satlantas Polres Kendal

Dari hasil interogasi, Jeremi mengaku disuruh mengantarkan sabu itu oleh seseorang bernama Kirno di Surabaya,

kepada seseorang di Bali. Dia mendapatkan upah sebesar Rp5 juta yang telah ditransfer ke rekeningnya. "Dia sudah empat kali melakukan ini. Atas kejahatan itu, Jeremi dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sugianyar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!