Mengaku Open BO, Pria di Kotabumi Setubuhi Siswi SMP

Rabu, 27 April 2022 - 02:15 WIB
Baca juga: 3 Cewek Seksi Kedapatan Open BO di Hotel, Petugas Temukan Kondom

Di hadapan polisi, DO mengaku baru 1 kali melakukan pencabulan. Pelaku melakukan aksinya di sebuah kamar kost di belakang Hotel Duta Kotabumi, setelah sepakat berjanjian ketemu lantaran merasa sudah memberikan uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu.

Kanit IDIK II PPA Polres Lampung Utara, Aipda Meta Wahyu Tanto mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara.

“Atas perbuatan tindakan asusila anak di bawah umur, pelaku diancam dengan Pasal 81 atau 82 dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!