Diduga Sebar Hoaks, DPC Peradi se-Jabar Somasi Hotman Paris
Selasa, 26 April 2022 - 14:29 WIB
BANDUNG - Perseteruan antara pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan berbuntut panjang.
Setelah DPC Peradi Kota Bandung melaporkan Hotman Paris ke Polda Jabar, kini DPC Peradi se-Provinsi Jawa Barat melayangkan somasi kepada Hotman Paris atas ucapannya yang diduga mengandung unsur kebohongan atau hoaks.
Somasi yang dilayangkan 23 DPC Peradi se-Jabar itu muncul berkenaan dengan ucapan Hotman Paris mengenai hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terkait kepengurusan DPN Peradi di bawah Otto Hasibuan.
"Somasi terbuka terkait eksistensi Peradi dan hoaks yang menyatakan Peradi tidak sah adalah tidak benar sama sekali," tegas Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roelly Panggabean, di Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).
Roelly tak menampik adanya putusan tersebut. Akan tetapi, merujuk pada pernyataan Mahkamah Agung (MA), seluruh anggota DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan masih bisa bersidang dan tak terpengaruh putusan itu.
"Sehingga, ucapan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea adalah tafsir yang bersangkutan yang patut diduga menyesatkan dan menimbulkan kegaduhan, khususnya di dunia advokat," tegasnya lagi.
Dalam kesempatan itu, poin demi poin surat somasi dibacakan bergantian oleh para perwakilan DPC Peradi se-Jabar. Dalam surat somasi itu juga ditegaskan bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan sah dan tidak ada satu pun alasan yang dapat membatalkan hasil musyawarah nasional.
Setelah DPC Peradi Kota Bandung melaporkan Hotman Paris ke Polda Jabar, kini DPC Peradi se-Provinsi Jawa Barat melayangkan somasi kepada Hotman Paris atas ucapannya yang diduga mengandung unsur kebohongan atau hoaks.
Somasi yang dilayangkan 23 DPC Peradi se-Jabar itu muncul berkenaan dengan ucapan Hotman Paris mengenai hasil putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam terkait kepengurusan DPN Peradi di bawah Otto Hasibuan.
"Somasi terbuka terkait eksistensi Peradi dan hoaks yang menyatakan Peradi tidak sah adalah tidak benar sama sekali," tegas Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Roelly Panggabean, di Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).
Roelly tak menampik adanya putusan tersebut. Akan tetapi, merujuk pada pernyataan Mahkamah Agung (MA), seluruh anggota DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan masih bisa bersidang dan tak terpengaruh putusan itu.
"Sehingga, ucapan yang disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea adalah tafsir yang bersangkutan yang patut diduga menyesatkan dan menimbulkan kegaduhan, khususnya di dunia advokat," tegasnya lagi.
Dalam kesempatan itu, poin demi poin surat somasi dibacakan bergantian oleh para perwakilan DPC Peradi se-Jabar. Dalam surat somasi itu juga ditegaskan bahwa DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan sah dan tidak ada satu pun alasan yang dapat membatalkan hasil musyawarah nasional.
tulis komentar anda