Kejati DKI Sita Satu Kontainer Berisi Ribuan Minyak Goreng di Pelabuhan Tanjung Priok
Selasa, 26 April 2022 - 05:53 WIB
Menurut dia, kontainer berisi minyak goreng kemasan itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya sebagai distributor. Ini diduga yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia. "Dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," tegasnya.
Baca juga: Masinton Duga Korupsi Izin Ekspor CPO Berkaitan dengan Pendanaan Penundaan Pemilu 2024
Selain melakukan penyitaan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta juga telah memeriksa dua orang saksi. Adapun saksi yang diperiksa,yakni FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021- 2022 yang masuk kualifikasi dugaan tindak Pidana korupsi.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022. "Terkait pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hong Kong, yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia," jelas Ashari.
Baca juga: Masinton Duga Korupsi Izin Ekspor CPO Berkaitan dengan Pendanaan Penundaan Pemilu 2024
Selain melakukan penyitaan, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta juga telah memeriksa dua orang saksi. Adapun saksi yang diperiksa,yakni FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus ekspor minyak goreng melalui Pelabuhan Tanjung Priok periode 2021- 2022 yang masuk kualifikasi dugaan tindak Pidana korupsi.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: Print-1033/M.1/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022. "Terkait pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi sehubungan dengan proses distribusi ekspor ke Hong Kong, yang berdampak pada kelangkaan minyak goreng di Indonesia," jelas Ashari.
(cip)
Lihat Juga :