Satpol PP Pademangan Sita Ratusan Botol Minuman Keras

Senin, 25 April 2022 - 21:07 WIB
"Dari dua warung jamu pinggir jalan, modusnya berkedok warung jamu. Untuk izinnya kalau buat jamu enggak ada izinnya untuk kadar alkohol sampai 17 persen," pungkasnya.

Didit menambahkan, usai mengamankan ratusan miras tersebut. Selanjutnya, kata dia, pihaknya mengumpulkan untuk didata dan akan dimusnahkan, dibarengi dengan wilayah lain. Baca juga: Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk mengikuti aturan yang ada. "Pedagangnya kami imbau, bahwa ini tidak boleh diperjualbelikan, karena harus ada izin," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!