Foto Alex Noerdin Pakai Kolor dan Telanjang Dada di Rutan Beredar Luas, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
Senin, 25 April 2022 - 13:20 WIB
Penampakan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dalam tahanan dalam kondisi tanpa baju dan mengenakan kolor.Foto/ist
PALEMBANG - Foto mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin tanpa mengenakan baju beredar luas. Hukum Alex Noerdin mengecam keras atas ulah yang diduga dilakukan petugas Rutan Klas I Pakjo Palembang.
"Dengan beredarnya foto tersebut, kami menilai tidak layak untuk disebarluaskan kepada publik, untuk itu dengan tegas kami mengecam oknum petugas itu tersebut," ujar Redho Junaidi, selaku tim kuasa hukum Alex Noerdin, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Korupsi Pembangunan Masjid, Alex Noerdin: Yang Menandatangi NPHD Harus Bertanggung Jawab
Redho mengatakan, ada beberapa hal yang bisa di jelaskan dalam kegiatan sidak yang dilakukan oleh petugas Kanwil Kemenkumham beberapa waktu lalu, diantaranya dalam sidak tersebut bisa membuktikan tidak ada pelayanan khusus terhadap kliennya.
"Terbukti sebagaimana foto yang beredar itu, klien kami ada pada sebuah ruangan rutan biasa, dengan barang elekronik seperti kipas angin serta dengan membuka baju, itu membuktikan tidak ada perlakuan khusus terhadap klien kami," ujarnya.
Dalam kepentingan kewenangan untuk mendokumentasikan kegiatan sidak tersebut, Redho mengatakan memang kewenangan petugas, akan tetapi tidak harus disebar luaskan.
"Dengan beredarnya foto tersebut, kami menilai tidak layak untuk disebarluaskan kepada publik, untuk itu dengan tegas kami mengecam oknum petugas itu tersebut," ujar Redho Junaidi, selaku tim kuasa hukum Alex Noerdin, Senin (25/4/2022).
Baca juga: Korupsi Pembangunan Masjid, Alex Noerdin: Yang Menandatangi NPHD Harus Bertanggung Jawab
Redho mengatakan, ada beberapa hal yang bisa di jelaskan dalam kegiatan sidak yang dilakukan oleh petugas Kanwil Kemenkumham beberapa waktu lalu, diantaranya dalam sidak tersebut bisa membuktikan tidak ada pelayanan khusus terhadap kliennya.
"Terbukti sebagaimana foto yang beredar itu, klien kami ada pada sebuah ruangan rutan biasa, dengan barang elekronik seperti kipas angin serta dengan membuka baju, itu membuktikan tidak ada perlakuan khusus terhadap klien kami," ujarnya.
Dalam kepentingan kewenangan untuk mendokumentasikan kegiatan sidak tersebut, Redho mengatakan memang kewenangan petugas, akan tetapi tidak harus disebar luaskan.
Lihat Juga :