Tugas dan Kewajiban Propam Polri, Terima Laporan Masyarakat Soal Polisi Nakal

Sabtu, 23 April 2022 - 12:36 WIB
Propam RI dalam melaksanakan tugasnya memiliki kewajiban sebagai berikut.

• Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri, di antaranya:

- Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.

- Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.

- Pemberian dukungan dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.

- Perencanaan kebutuhan personil dan anggaran termasuk pengajuan saran atau pertimbangan penempatan atau pembinaan karier personil pengemban fungsi Propam.

- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!