Tugas dan Kewajiban Propam Polri, Terima Laporan Masyarakat Soal Polisi Nakal
Sabtu, 23 April 2022 - 12:36 WIB
- Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan atau laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri. Termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan atau laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.
• Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses atau keputusan rehabilitasi bagi anggota PNS/Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran atau pengampunan, pengurangan hukuman. Serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang atau telah melaksanakan hukuman terpidana.
Baca juga: Propam Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Rasis Kapolresta Malang
• Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi: perumusan atau pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian atau akreditasi penerapan standar profesi. Serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
• Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi: pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
• Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi: pembinaan dan pemeliharaan disiplin atau tata tertib, penegakan hukum, dan penyelesaian perkara pelanggaraan disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
• Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses atau keputusan rehabilitasi bagi anggota PNS/Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran atau pengampunan, pengurangan hukuman. Serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personil yang sedang atau telah melaksanakan hukuman terpidana.
Baca juga: Propam Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Rasis Kapolresta Malang
• Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi: perumusan atau pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian atau akreditasi penerapan standar profesi. Serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
• Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi: pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran atau dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
• Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi: pembinaan dan pemeliharaan disiplin atau tata tertib, penegakan hukum, dan penyelesaian perkara pelanggaraan disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
(mhd)
Lihat Juga :