Begini Penjelasan Polisi Soal Aduan Warga ke Jokowi di Pasar Bogor

Jum'at, 22 April 2022 - 16:24 WIB
Dalam kasusnya, dia mengaku telah melakukan sesuai prosedur dan transparan. Bahkan, telah memberikan hak-hak tersangka seperti menghadirkan saksi yang meringankan dan pra peradilan.

"Penyidikannya kami melaksanakan penyidikan secara prosedural, transparan, dan sejauh ini sudah ada empat orang saksi kami periksa. Dan tentunya hak-hak dari pada tersangka untuk menyampaikan saksi-saksi yang meringankan juga sudah kami pertimbangkan," kata Susatyo.

Tidak hanya itu, kata dia, pihaknya juga telah memberikan ruang untuk keberatan dari tersangka. Baca juga: Momen Jokowi Ngabuburit Bagikan Bansos di Sejumlah Pasar Bogor

"Bahkan keberatan-keberatan yang disampaikan tersangka kami telah memberikan ruang yaitu melalui sidang pra peradilan yang telah dilakukan dan diputuskan dalam sidang tersebut," bebenya.

Artinya, sudah diuji penetapannya pada 9 Maret 2022 di mana menolak semua dalih yang disampaikan pemohon yakni Ujang Sarjana dan mengabulkan apa yang telah dilakukan Polsek Bogor Tengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!