37 Ahli Waris Korban Bencana Alam di Gowa Dapat Santunan Kemensos

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:08 WIB
"27 orang itu dibayar tunai pada tanggal 25 Januari 2019 lalu yang diserahkan langsung oleh Bupati Gowa bersama Wakil Bupati Gowa dan Direktorat PSKBA (Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam) Kemensos di Baruga Karaeng Galesong, kantor Bupati Gowa," lanjutnya.

Pencairan dana santunan sudah dapat diambil di rekening bank masing-masing ahli waris dan tidak boleh diwakili. Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan yaitu buku tabungan beserta fotokopinya untuk diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Gowa.

Baca juga: Bertambah 14, Kini Sudah 91 Tahanan di Lapas Gowa Positif COVID-19

"Saya minta kepada para camat untuk bisa menghubungi ahli waris dan menfotokopi buku tabungan setelah diprint out dan menyampaikan lagi ke Dinas Sosial sebagai bahan laporan kami ke pusat, bahwa ini sudah disalurkan," jelasnya.

Kadis Sosial Kabupaten Gowa berharap, dana santunan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris. Dia juga berharap, bencana alam yang terjadi pada awal 2019 lalu ini tidak terulang di Kabupaten Gowa.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!