Perkara Perselisihan PHK, BIL Kalah Lagi di Tingkat Kasasi

Kamis, 21 April 2022 - 22:53 WIB
Perkara perselisihan PHK tingkat kasasi antara Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers (BIL) selaku tergugat, melawan mantan stafnya selaku penggugat telah diputus pada 19 April 2022. Foto ilustrasi SINDOnews
JAKARTA - Perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tingkat kasasi antara Kantor Hukum Budidjaja International Lawyers (BIL) selaku tergugat, melawan mantan stafnya selaku penggugat telah diputus pada 19 April 2022.

Dilansir dari situs Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), perkara kasasi dengan nomor perkara 367 K/Pdt.Sus-PHI/2022 itu kembali dimenangkan penggugat. Baca juga: MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara



Francine Widjojo, advokat pada Francine & Co. Law Office, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan, kliennya kembali menang di tingkat kasasi.

“Salinan putusannya belum kami terima. Namun sudah tercantum amar putusannya di situs informasi perkara Mahkamah Agung bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima,” ujar Francine, Kamis (21/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!