Perkara Perselisihan PHK, BIL Kalah Lagi di Tingkat Kasasi

Kamis, 21 April 2022 - 22:53 WIB
Sebelumnya, pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta, dengan nomor perkara 312/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst, BIL selaku tergugat dinyatakan telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir sehingga gugatan penggugat dikabulkan sebagian dengan verstek.

Dalam putusan tingkat pertama itu, BIL dihukum untuk membayar kompensasi PHK pekerjanya berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang cuti tahun 2020, upah proses, dan THR tahun 2021 yang seluruhnya sejumlah Rp 146.148.429,00.

Selain itu, BIL juga diwajibkan memberikan slip gaji pekerjanya sejak diangkat menjadi karyawan tetap tanggal 1 Januari 2012 sampai bulan November 2020 serta surat keterangan pengalaman kerja. Baca juga: MA Tolak Kasasi JPU, Pemuda Berserban Hijau Terlepas dari Vonis Mati

Francine mengatakan, pihaknya berharap Kantor Hukum BIL bisa menhormati dan memaatuhi putusan pengadilan dan segera membayarkan hak-hak kliennya. "Jika tidak dibayarkan, kami akan menempuh upaya-upaya hukum yang diperkenankan,” pungkas Francine.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!