Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp250 juta

Kamis, 21 April 2022 - 22:19 WIB
Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, terdakwa kasus pamer payudara di Bandara YIA Kulonprogo dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Foto/iNews TV/Basuki Budi Utomo
KULONPROGO - Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, terdakwa dalam kasus pamer payudara di Bandara Yogyakarta Internasional (YIA) di Kabupaten Kulonprogo, Jogjakarta dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo, Kamis petang (21/4/2022).

Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tertutup beragendakan pembacaan tuntutan.

Baca juga: Unggah Konten Vulgar, Siskaee Setahun Dapat Uang Rp2 Miliar

JPU Isti Ariyanti memaparkan alasan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya 6 bulan kurungan kepada terdakwa.

"Kami menilai Siskaeee telah kena dakwaan ke satu, yakni pasal 29 pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," katanya.

Dia menyebut hal ini merupakan salah satu dari tiga dakwaan alternatif yang sebelumnya telah diajukan JPU.

"Yang bersangkutan ini mengunggah (video), makanya kena Pasal 29, di mana membuat, memproduksi dan menyebarluaskannya kena dan lebih komplit. Kalau yang ITE (dakwaan ketiga) hanya mentransmisikan. Kalau membuatnya di bandara ia nggak kena," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!