Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dituntut 1 Tahun Penjara Denda Rp250 juta
Kamis, 21 April 2022 - 22:19 WIB
KULONPROGO - Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, terdakwa dalam kasus pamer payudara di Bandara Yogyakarta Internasional (YIA) di Kabupaten Kulonprogo, Jogjakarta dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo, Kamis petang (21/4/2022).
Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tertutup beragendakan pembacaan tuntutan.
JPU Isti Ariyanti memaparkan alasan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya 6 bulan kurungan kepada terdakwa.
"Kami menilai Siskaeee telah kena dakwaan ke satu, yakni pasal 29 pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," katanya.
Dia menyebut hal ini merupakan salah satu dari tiga dakwaan alternatif yang sebelumnya telah diajukan JPU.
"Yang bersangkutan ini mengunggah (video), makanya kena Pasal 29, di mana membuat, memproduksi dan menyebarluaskannya kena dan lebih komplit. Kalau yang ITE (dakwaan ketiga) hanya mentransmisikan. Kalau membuatnya di bandara ia nggak kena," paparnya.
Sementara Afank Reza Fahruddin selaku kuasa hukum Siskaeee mengatakan, pihaknya langsung memberikan pledoi atau nota pembelaan sesaat setelah JPU menyampaikan tuntutannya hari ini.
Siskaeee sendiri juga langsung menyatakan pembelaan meski secara lisan. "Di persidangan tadi ternyata terdakwa atau klien kami sudah mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan mas. Jadi alhamdulillah kami tadi sudah menyampaikan nota pembelaan kami yang pada intinya kami mohon pada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.
Diketahui Siskaeee telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pornografi menyusul aksi pamer payudara di Bandara YIA. Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial twitter pada November 2021.
Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee itu dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Kulonprogo, DIY yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV. Sempat buron, Siskaeee akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Tuntutan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tertutup beragendakan pembacaan tuntutan.
JPU Isti Ariyanti memaparkan alasan tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsidernya 6 bulan kurungan kepada terdakwa.
"Kami menilai Siskaeee telah kena dakwaan ke satu, yakni pasal 29 pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," katanya.
Dia menyebut hal ini merupakan salah satu dari tiga dakwaan alternatif yang sebelumnya telah diajukan JPU.
"Yang bersangkutan ini mengunggah (video), makanya kena Pasal 29, di mana membuat, memproduksi dan menyebarluaskannya kena dan lebih komplit. Kalau yang ITE (dakwaan ketiga) hanya mentransmisikan. Kalau membuatnya di bandara ia nggak kena," paparnya.
Baca Juga
Sementara Afank Reza Fahruddin selaku kuasa hukum Siskaeee mengatakan, pihaknya langsung memberikan pledoi atau nota pembelaan sesaat setelah JPU menyampaikan tuntutannya hari ini.
Siskaeee sendiri juga langsung menyatakan pembelaan meski secara lisan. "Di persidangan tadi ternyata terdakwa atau klien kami sudah mempersiapkan pledoi atau nota pembelaan mas. Jadi alhamdulillah kami tadi sudah menyampaikan nota pembelaan kami yang pada intinya kami mohon pada majelis hakim untuk meringankan apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.
Diketahui Siskaeee telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pornografi menyusul aksi pamer payudara di Bandara YIA. Video aksi tak senonoh Siskaeee viral di media sosial twitter pada November 2021.
Video berdurasi 1 menit 23 detik berisi aksi Siskaeee itu dilakukan di lantai 2 gedung parkir Bandara YIA Kulonprogo, DIY yang dikenal sepi dan jauh dari jangkauan CCTV. Sempat buron, Siskaeee akhirnya berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
(shf)
tulis komentar anda