Terlibat Aksi Curanmor, Seorang Anak di Singkawang Dibekuk Polisi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 15:15 WIB
Empat tersangka tersebut, berinisial WN, SY, NG, dan SA. Dalam penangkapan itu, Polres Singkawang, juga berkoordinasi dengan Polres Bengkayang, karena tersangka berada di wilayah Kabupaten Bengkayang.

"Pelaku yang masih anak-anak berinisial SA. Perannya, mengantarkan para pelaku untuk beraksi. Sementara WA, dan SY merupakan otak dari komplotan ini. Sedang NG merupakan ekskutor di lapangan," terangnya.

(Baca juga: Coachella 2020 Ditunda hingga April Tahun Depan )

Modus yang mereka lakukan bermacam-macam. Ada yang menggunakan kunci T, ada juga yang memutus kabel kontak sepeda motor. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi.

Akibat perbuatan yang mereka lakukan, keempatnya dijerat dengan pasal 363, dan pasal 364 KUHP tentang pencurian. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal selama tujuh tahun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!