Ranperda Pilkades Serentak di Maros Segera Rampung, Ini Poin-poin Perubahannya

Kamis, 21 April 2022 - 17:03 WIB
Ranperda Pilkades Serentak di Kabupaten Maros dilaporkan segera rampung. Foto/Ilustrasi
MAROS - Ranperda Pilkades Serentak di Kabupaten Maros dilaporkan segera rampung. Hingga kini, pihak pansus terus bekerja agar payung hukum pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa dapat segera tuntas.

Ketua Pansus Ranperda Pilkades , Abidin Said, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah enam kali melakukan pembahasan ranperda tersebut. Bahkan, pihaknya telah melakukan kunjungan ke kementerian guna membahas poin-poin ranperda. Sejauh ini, poin-poin ranperda makin mengerucut.



"Salah satu isi poinnya, apabila jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang, maka diadakan seleksi tambahan. Itu untuk menggugurkan hingga mencapai lima orang, “ kata dia, Kamis (21/4/2022).

Selanjutnya, untuk penduduk yang berdomisili luar desa pun kini dapat mencalonkan menjadi kepala desa. Hal tersebut berbeda dengan ranperda pilkades lalu.



“Dulu yang boleh mencalonkan diri hanya orang yang berasal dari desa yang bersangkutan. Tapi sekarang sudah tidak dibatasi lagi. Bahkan yang berasal dari Papua pun boleh mencalonkan, nanti setelah terpilih baru dibuatkan pernyataan untuk menetap,” jelasnya.

Kemudian, jika sebelumnya ada maksimal umur 60 tahun, sekarang tidak ada lagi. Asalkan, kata Abidin, berumur minimal 25 tahun dan sehat, bisa mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Dia menilai pemilihan kepala desa nantinya akan banyak yang mencalonkan karena umur bakal calon tidak lagi dibatasi untuk maksimalnya. “Bisa jadi banya pensiunan dan purnawirawan yang bisa masuk,” imbuhnya.

Sementara untuk ijazah, pihaknya juga mempertanyakan batasan ijazah tatkala melakukan kunjungan ke kementrian.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More