Gelar Ngabuburit, DPC Peradi Jakbar Bahas Soal Legal Fee
Kamis, 21 April 2022 - 02:06 WIB
DPC Peradi Jakarta Barat menggelar ngabuburit bertajuk Career Guidance for Lawyers. Foto: Ist
JAKARTA - Pertama-tama menjadi seorang advokat tentu akan menghadapi berbagai persoalan, misalnya soal membuka kantor sendiri atau bekerja di law firm orang lain, mencari klien hingga menentukan berapa legal fee yang pantas diajukan kepada calon klien. Berbagai persoalan mendasar yang biasanya banyak dihadapi advokat pemula itu dibahas dalam ngabuburit DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) secara daring bertajuk “Career Guidance for Lawyers”.
Acara yang dibuka oleh Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat itu menghadirkan dua advokat, yakni Erdi Sutanto selaku Founder & Managing Partner Erdi Sutanto & Co dan Riyo Hanggoro Prasetyo, Founder RHP Law & IP Firm serta Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis Universitas Podomoro. Baca juga: Dukung Herd Immunity, Advokat DIY Disasar Vaksin
Salah satu yang dibahas adalah berapa legal fee yang pantas diajukan kepada klien untuk menangani suatu perkara. Erdi menyampaikan, penentuannya tergantung kondisi alias tidak bisa dipatok sama rata.
Menurutnya, harus dilakukan pendekatan dan jangan langsung menyampaikan nominal tertentu. Pasalnya, sebelum mengetahui tingkat kerumitan perkara, kondisi klien, dan berbagai hal lainnya, itu bisa membuat klien langsung mundur.
Acara yang dibuka oleh Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat itu menghadirkan dua advokat, yakni Erdi Sutanto selaku Founder & Managing Partner Erdi Sutanto & Co dan Riyo Hanggoro Prasetyo, Founder RHP Law & IP Firm serta Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis Universitas Podomoro. Baca juga: Dukung Herd Immunity, Advokat DIY Disasar Vaksin
Salah satu yang dibahas adalah berapa legal fee yang pantas diajukan kepada klien untuk menangani suatu perkara. Erdi menyampaikan, penentuannya tergantung kondisi alias tidak bisa dipatok sama rata.
Menurutnya, harus dilakukan pendekatan dan jangan langsung menyampaikan nominal tertentu. Pasalnya, sebelum mengetahui tingkat kerumitan perkara, kondisi klien, dan berbagai hal lainnya, itu bisa membuat klien langsung mundur.
Lihat Juga :