RUU Cipta Kerja Disebut Bisa Buat Indonesia Jadi Negara Terdepan se-ASEAN
Jum'at, 19 Juni 2020 - 13:17 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan saat ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih fokus menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja .
Dia optimistis dengan diundangkannya RUU tersebut dapat membuat Indonesia menjadi negara terdepan se-ASEAN. Airlangga menekankan pembahasan beleid yang bertujuan menyederhanakan birokrasi, peningkatan investasi dalam negeri dan menciptakan tenaga kerja tersebut.
“Pada saat saya rapat dengan World Bank, saat World Economic Forum (WEF) dan lain sebagainya, mereka selalu sebut UU cipta kerja ini akan mendorong Indonesia melakukan transformasi dan kita bisa leading dibandingkan negara-negara lain di ASEAN,” ujar Airlangga dalam Seminar Nasional Kajian Ekonomi Hipmi, Kamis (18/6/2020) kemarin.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan kendati masih dalam pembahasan, namun secara harfiah maksud dan ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati parlemen. Hanya saja, ada beberapa klaster masih dikaji lebih dalam, seperti soal ketenagakerjaan.
Adapun RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang terdiri dari sebelas kluster. Pertama, klaster penyederhanaan perizinan berusaha, Kedua, klaster persyaratan investasi. Ketiga, klaster ketenagakerjaan. Keempat, klaster kemudahan perlindungan UMKM dan Koperasi,
Kelima, klaster kemudahan berusaha. Keenam, klaster dukungan riset dan inovasi. Ketujuh, klaster administrasi pemerintahan. Kedelapan, klaster pengenaan sanksi. Kesembilan, klaster pengadaan lahan. Kesepuluh, klaster investasi dan proyek strategis nasional. Kesebelas, kawasan ekonomi.
Dukungan PBNU
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi, Umarsyah, mendukung DPR dan pemerintah menyelesaikan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang saat ini masih dibahas Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).
Dia optimistis dengan diundangkannya RUU tersebut dapat membuat Indonesia menjadi negara terdepan se-ASEAN. Airlangga menekankan pembahasan beleid yang bertujuan menyederhanakan birokrasi, peningkatan investasi dalam negeri dan menciptakan tenaga kerja tersebut.
“Pada saat saya rapat dengan World Bank, saat World Economic Forum (WEF) dan lain sebagainya, mereka selalu sebut UU cipta kerja ini akan mendorong Indonesia melakukan transformasi dan kita bisa leading dibandingkan negara-negara lain di ASEAN,” ujar Airlangga dalam Seminar Nasional Kajian Ekonomi Hipmi, Kamis (18/6/2020) kemarin.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan kendati masih dalam pembahasan, namun secara harfiah maksud dan ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati parlemen. Hanya saja, ada beberapa klaster masih dikaji lebih dalam, seperti soal ketenagakerjaan.
Adapun RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang terdiri dari sebelas kluster. Pertama, klaster penyederhanaan perizinan berusaha, Kedua, klaster persyaratan investasi. Ketiga, klaster ketenagakerjaan. Keempat, klaster kemudahan perlindungan UMKM dan Koperasi,
Kelima, klaster kemudahan berusaha. Keenam, klaster dukungan riset dan inovasi. Ketujuh, klaster administrasi pemerintahan. Kedelapan, klaster pengenaan sanksi. Kesembilan, klaster pengadaan lahan. Kesepuluh, klaster investasi dan proyek strategis nasional. Kesebelas, kawasan ekonomi.
Dukungan PBNU
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Ekonomi, Umarsyah, mendukung DPR dan pemerintah menyelesaikan Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang saat ini masih dibahas Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR).
tulis komentar anda