Pemprov DKI Ancam Sanksi Perusahaan Tak Bayarkan THR
Selasa, 19 April 2022 - 13:56 WIB
Pemprov DKI mengingatkan pengusaha untuk segara membayarkan THR kepada karyawannya. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap perusahaan di Jakarta yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Sanksi itu sebagaimana diatur PP Nomor 36 Tahun 2021.
”Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR itu akan diberikan sanksi sesuai aturan dari Menaker, tentu semua ada reward serta punishment bagi yang melanggar,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (19/4/2022).
Ia juga mengimbau masyarakat yang melaksanakan open house saat Idul Fitri agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Ariza menegaskan untuk pejabat publik tidak diperbolehkan menggelar open house. Baca juga: Ingatkan Pengusaha, Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
”Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR itu akan diberikan sanksi sesuai aturan dari Menaker, tentu semua ada reward serta punishment bagi yang melanggar,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (19/4/2022).
Ia juga mengimbau masyarakat yang melaksanakan open house saat Idul Fitri agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Ariza menegaskan untuk pejabat publik tidak diperbolehkan menggelar open house. Baca juga: Ingatkan Pengusaha, Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
Lihat Juga :